Di era jaman digital ini, hampir semua hal yang sekiranya bisa digitalkan, sebisa mungkin di buat menjadi digital, untuk aturan bisa menyusul. Selain lebih efisien, simple, tahan lama serta mudah di buat kembali kapan saja dan dimana saja.
Tidak terkecuali untuk kantor urusan agama (kua), yang baru-
baru ini membuat inovasi kartu nikah untuk semua calon pengantin yang baru menikah, meski belum semua kua menerapkan ini, paling tidak berkaca dari KUA yang sudah lebih dahulu memberi fasilitas ini, perlu dibutuhkan inovasi lebih lanjut, agar azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang beragama islam dapat juga menikmati kartu nikah ini jika menikah di KUA, baik berstatus jejaka, duda, perawan maupun janda. Tidak peduili itu nikah di kantor maupaun luar kantor, di KUA yang jumlah nikahnya kecil maupun besar.
Kartu Nikah digital ini adalah solusi untuk KUA-KUA yang belum mempunyai anggaran untuk membeli printer kartu nikah, maupun yang sudah punya tetapi ingin membei pelayanan lebih, jika kartu nikah catin hilang atau rusak, bisa buat dengan mudah dan cepat bukan dalam bentuk fisik. tetapi dalam bentuk digital. Yang terpenting qrcode yang tertera di kartu nikah tersebut bisa discan untuk melihat detail datanya.
0 komentar:
Posting Komentar