Latest News
Minggu, 29 September 2019

Cara Import bukti penerimaan negara ke SIMKAH Desktop

Untuk pernikahan yang di laksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) calon pengantin (catin) di wajibkan membayar biaya pencatatan Nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang di bayarkan langsung ke bank-bank yang sudah di tunjuk, sedangkan pelaksanaan nikah di balai nikah KUA biayanya Rp. 0 (Nol Rupiah) alias GRATIS.

Pembayaran biaya nikah di luar balai nikah KUA yang di lakukan secara langsung oleh calon pengantin ke bank-bank yang sudah ditunjuk dengan membawa BUKTI PEMBUATAN TAGIHAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP). Bukti tagihan ini yang membuatkan adalah KUA tempat catin mendaftarkan nikah melalui aplikasi yang bernama SIMPONI.

Setelah catin di daftarkan di aplikasi pencatatan nikah yang ada di KUA (SIMKAH), catin akan dibuatkan bukit tagihan pembayaran nikah yang di luar kantor melalui aplikasi SIMPONI yang di sediakan oleh kemenkeu, sayangnya antara SIMKAH dan SIMPONI tidak bisa tersambung secara otomatis. Sehingga harus dilakukan entri ulang secara manual ke dalam SIMPONI. Untuk contoh bukti tagihan bisa dilihat seperti gambar dibawah ini.



Setelah bukti tagihan PNBP di cetak dan di serahkan ke catin, operator KUA harus entri manual nomer billing, tanggal billing dan tanggal kadaluarsanya ke dalam aplikasi SIMKAH. Jika sudah dilakukan pembayaran oleh catin maka KUA akan mendapat email konfirmasi pembayaran. Dan status bukti tagihan PNBP di simponi yang semula belum dibayar akan berubah status menjadi sudah dibayar.



Setelah dilakukan pembayaran, data nomer NTPN, nama Bank dan tanggal bayar dari nomer billing tagihan tadi harus dimasukkan secara manual lagi oleh operator ke SIMKAH lagi, agar data pendaftaran nikah catin tersebut dapat di proses lebih lanjut. Adapun contoh bukti penerimaan negara gambarnya sebagai berikut :


Dari proses diatas bisa di buatkan inovasi bagaimana mempermudah data dari simponi bisa masuk secara otomatis ke SIMKAH tanpa harus entri ulang, agar tidak terjadi kesalahan dalam entri data. Sehingga laporan Model L yang dibuat akan benar-benar valid dan memudahkan operator KUA dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat.

Kini di aplikasi SIMKAH Desktop/e-KUA telah di tambahkan fitur import data PDF bukti penerimaan negara langsung masuk ke SIMKAH agar operator tidak entri lagi secara manual. Fitur ini terletak di modul pendaftaran nikah. Ketika pendaftaran nikah sudah disimpan di SIMKAH dan mendapatkan no pendaftaran, tinggal pilih datanya kemudian klik kanan akan keluar popup menu dan pilih menu Import PDF.



Ketika muncul dialog file, arahkan ke file bukti pembayaran negara yang diambil dari aplikasi SIMPONI yang berupa file PDF. File PDF tadi akan di terjemahkan ke text dan disimpan ke dalam aplikasi SIMKAH pada file pendaftaran yang sudah disorot tadi.


Pada gambar diatas adalah contoh file PDF yang sudah di convert ke dalam simkah dan siap di simpan di database setoran sesuai dengan nomer pendaftaran yang tertera. Dengan demikian diharapkan operator lebih mudah menggunakan SIMPONI dan SIMKAH karena keduanya sudah tersambung secara otomatis.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Cara Import bukti penerimaan negara ke SIMKAH Desktop Rating: 5 Reviewed By: aries