Seperti namanya, surat pengantar nikah berfungsi sebagai pengantar bagi Anda untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pernikahan. Dengan adanya surat pengantar nikah, Anda bisa memberi tahu kepada pihak yang dituju bahwa hal yang akan dilakukan oleh Anda sebagai pembawa surat dalam hal ini adalah menikah.
Di Indonesia, pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah calon pengantin tersebut tinggal. Namun, jika Anda ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA tempat Anda tinggal, Anda harus mengurus surat pengantar nikah.
Di era digital, rekomendasi nikah dapat dikirimkan ke KUA tujuan secara digital juga, meski rekomendasi fisik tetap harus diserahkan oleh catin ke KUA tujuan, tetapi paling tidak KUA tujuan lebih dulu dapat diinformasi melalui rekomendasi digital.
0 komentar:
Posting Komentar