Setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang salah satunya adalah mendapatkan surat keterangan untuk nikah dari kepala desa atau kelurahan. Ini berarti jika tidak ada keterangan dari kepala desa/kelurahan, maka persyaratan tidak terpenuh dan kehendak menikah bisa ditolak.
Merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) butir a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (“PMA No. 11/2007”) setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang salah satunya adalah mendapatkan surat keterangan untuk nikah dari kepala desa atau kelurahan.
Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama maka akan menyebabkan persyaratan dalam Pasal 5 ayat (2) PMA No. 11/2007 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMA No. 11/2007, kehendak menikah tersebut ditolak atau tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian untuk pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama tanpa melengkapi salah satu syarat yaitu surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan adalah tidak memenuhi persyaratan sehingga Kantor Urusan Agama dapat menolak keinginan Anda untuk mendaftarkan nikah Anda di Kantor Urusan Agama.
Merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) butir a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (“PMA No. 11/2007”) setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang salah satunya adalah mendapatkan surat keterangan untuk nikah dari kepala desa atau kelurahan.
Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama maka akan menyebabkan persyaratan dalam Pasal 5 ayat (2) PMA No. 11/2007 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMA No. 11/2007, kehendak menikah tersebut ditolak atau tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian untuk pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama tanpa melengkapi salah satu syarat yaitu surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan adalah tidak memenuhi persyaratan sehingga Kantor Urusan Agama dapat menolak keinginan Anda untuk mendaftarkan nikah Anda di Kantor Urusan Agama.
Simdes/Simp3n ini sebagai sarana dari petugas di desa untuk melakukan pencatatan pengajuan nikah secara digital, sehingga lebih memudahkan petugas dan masyarakat. Berikut gambaran tentang simdes/simp3n.
Mas Aris, sekarang form nya pakai yang sesuai PMA No. 19 Tahun 2018 ya?
BalasHapus